Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti temuan Densus 88 Antiteror Polri mengenai puluhan anak yang terpapar penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui grup media sosial True Crime Community (TCC). KPAI menegaskan bahwa anak-anak ini adalah korban yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus.
Anak Rentan Terhadap Konten Negatif
Komisioner KPAI, Margareth Aliyatul Maimunah, menjelaskan kerentanan anak-anak dalam fase tumbuh kembang. “Anak adalah kelompok yang berada dalam fase tumbuh kembang yang rentan, mudah dipengaruhi, belum memiliki kemampuan berpikir yang kritis dan utuh, sehingga mudah terpengaruh konten negatif (kekerasan) di media daring,” ujar Margareth kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan bahwa anak-anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem harus dipandang sebagai korban. “Anak-anak ini adalah korban sehingga membutuhkan perlindungan dan memerlukan upaya-upaya penanganan berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak dengan mengedepankan pada upaya pencegahan, edukasi, pemulihan, pendampingan psikososial,” tambahnya.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
Margareth memaparkan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangani anak yang terpapar kekerasan ekstrem. Penguatan sistem pendukung utama anak, yaitu orang tua dan keluarga, menjadi krusial. “Mengingat latar belakang anak-anak yang masuk dalam komunitas TCC maka perlu adanya beberapa upaya-upaya. Penguatan support system utama anak dalam hal ini orang tua dan keluarga agar dapat melakukan pengasuhan berkualitas berperspektif literasi digital,” tuturnya.
Peran satuan pendidikan juga dinilai penting dalam menguatkan perlindungan anak. Lingkungan sekolah yang ramah anak dapat membantu membentuk mental anak dan mencegah kekerasan. “Penguatan support system di lingkungan terdekat dengan anak, yaitu satuan pendidikan agar dapat melakukan upaya-upata penguatan perlindungan anak di satuan pendidikan dengan mendorong implementasi sekolah ramah anak dan tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ucapnya.
Selain itu, KPAI juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberantas bullying dan memperkuat perlindungan dari konten negatif di media daring. “Penguatan perlindungan anak di media daring dari berbagai konten negatif, dalam hal ini kekerasan. Penguatan kolaborasi berbagai pihak terkait dengan penanganan tegas terhadap pemberantasan praktik bullying di kalangan anak-anak,” imbuhnya.
Temuan Densus 88
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menemukan adanya komunitas media sosial yang menyebarkan ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community (TCC). Setidaknya 70 anak di Indonesia terpapar ideologi tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka, menjelaskan bahwa komunitas ini tumbuh secara sporadis. “Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Meskipun tidak merinci jumlah grup media sosial yang dimaksud, Mayndra menampilkan beberapa nama grup yang terafiliasi jaringan TCC, seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn (True Crime Community), hingga Anarko Libertarian. Ke-70 anak yang menjadi anggota grup tersebut tersebar di 19 provinsi.
Rincian Sebaran Anak yang Terpapar
Berikut rincian sebaran anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem:
- DKI Jakarta: 15 anak
- Jawa Barat: 12 anak
- Jawa Timur: 11 anak
- Jawa Tengah: 9 anak
- Lampung: 1 anak
- DIY: 1 anak
- Bali: 2 anak
- NTT: 1 anak
- Aceh: 1 anak
- Sumut: 1 anak
- Kepri: 1 anak
- Riau: 1 anak
- Sumsel: 2 anak
- Banten: 2 anak
- Kalbar: 2 anak
- Kalteng: 2 anak
- Kalsel: 3 anak
- Sulteng: 1 anak
- Sultra: 2 anak






