Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk menelusuri aset dan keuntungan tidak sah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (15/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dimaksudkan untuk menggali keterkaitan proses pengisian kuota haji tambahan di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta upaya penelusuran aset yang diduga terkait perkara.

Pihak Yang Diperiksa

Ketiga saksi yang dihadirkan ialah Ichwan Muzani Abrianto, Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion; King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti; dan Firda Alhamdi, staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.

Budi menyatakan pemeriksaan terhadap Ichwan Muzani diarahkan pada pendalaman upaya penelusuran aset yang diduga terkait perkara. Menurut Budi, penelusuran aset itu penting mengingat perhitungan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Langkah Penyelidikan

Selain menelaah administrasi dan proses pembagian kuota, penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang diduga memiliki peran krusial dalam inisiasi, pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji tambahan.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Ichwan Muzani), ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena memang dari perkara dengan hitungan kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya,” ujar Budi.

Status Tersangka Dan Temuan Awal

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

KPK mencatat adanya bukti keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel haji atau PIHK dari dugaan pengaturan kuota haji. Disebutkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Pemeriksaan saksi dan penelusuran aset akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengurai aliran keuntungan dan upaya pemulihan aset negara terkait kasus ini.