Berita

Menkum Supratman: Kajian Komunisme Tak Dipidana dalam KUHP Baru, Asal Tak Melawan Pancasila

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak akan dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pidana hanya akan dikenakan jika penyebaran ideologi tersebut bertujuan untuk melawan Pancasila.

Kajian vs Penyebaran Ideologi

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan mengenai Pasal 188 KUHP baru. Ia menyatakan bahwa pasal mengenai penyebaran ideologi komunis bukanlah hal baru dan telah ada sebelumnya. Perbedaan mendasar pada KUHP baru adalah adanya penekanan pada tujuan kajian.

“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, kesepakatan mengenai Pancasila sebagai ideologi negara sudah final. Ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila.

“Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila, kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” tegasnya.

Makna ‘Ideologi Lainnya’ dalam Pasal 188

Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, turut menjelaskan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup semua ideologi politik yang secara fundamental menentang Pancasila. Pancasila sendiri telah ditetapkan sebagai norma dasar bernegara.

Advertisement

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” jelas Albert.

Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini adalah ketika ada pembentukan kelompok yang bertujuan menentang Pancasila. Namun, kegiatan kajian ilmiah tidak termasuk dalam kategori pidana.

“Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” paparnya.

Rincian Pasal 188 KUHP Baru

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 188 KUHP baru:

  1. Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  6. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Advertisement