Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kabar yang beredar tentang dua desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang masuk wilayah Malaysia tidak akurat. Menurutnya, klaim bahwa Indonesia kehilangan dua desa adalah penyederhanaan yang keliru.
Pada rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026), Tito menjelaskan kondisi aktual di lapangan berbeda dari narasi publik yang menyebut adanya ‘pelepasan’ desa ke negara tetangga.
Penjelasan Mengenai Batas di Pulau Sebatik
Tito menyebut persoalan batas di Pulau Sebatik merupakan warisan sengketa pada masa kolonial antara Belanda dan Inggris. Meski demikian, ia mengatakan kondisi saat ini sudah ditangani dan tidak seperti kabar yang beredar.
“Kadang-kadang dikatakan bahwa ada dua desa yang lepas masuk Malaysia. Bukan seperti itu,” ujar Tito.
Peran BNPP dan Kompensasi Wilayah
Sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito menerangkan bahwa sebagian lahan seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik memang masuk ke sisi Malaysia. Namun, Indonesia memperoleh kompensasi wilayah yang jauh lebih luas.
“Yang dimaksud itu adalah 127 hektare itu ada di dua desa yang konsekuensinya masuk ke wilayah Malaysia, tapi kita mendapatkan kompensasi 5.700 hektare pada masuk ke dalam sisi Indonesia,” kata Tito.
Kebutuhan Infrastruktur Perbatasan
Tito juga menyampaikan Indonesia masih memerlukan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tambahan untuk memperkuat kedaulatan di perbatasan. Hingga kini, ia menyebut sudah terbangun 15 PLBN.
Ia menambahkan masih ada titik-titik perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur yang membutuhkan fasilitas serupa.
Ikuti Ihram.co.id
