Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menekankan pentingnya integritas dalam lingkungan kerja. Ia secara tegas mengingatkan para staf agar tidak memberikan apapun kepada atasan mereka, sebagai wujud komitmen terhadap integritas.
Integritas Melalui Perbuatan, Bukan Sekadar Kata
Dalam sambutannya pada acara penyerahan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026), Pigai mengusulkan sebuah terobosan. “Saran kepada Pak Ketua KPK kalau mau dengan Ombudsman dan PAN-RB, boleh nggak kita bikin perjanjian integritas baru menggunakan kata haram? Haram bagi staf berikan uang kepada atasan atau yang satu tingkat jabatan di bawah berikan uang kepada atasan,” ujar Pigai.
Pigai menjelaskan bahwa pemberian dari staf kepada atasan berpotensi menimbulkan maksud tersembunyi. Berbeda dengan pemberian dari atasan kepada staf yang dianggapnya sebagai hal wajar. “Kalau atasan kan boleh. Boleh dong namanya atasan ngasih ke anak buah. Traktir minuman. Tapi kalau bawahan kasih ke atasan kan ada maksud lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa integritas bukanlah sekadar ucapan atau konsep teoritis. “Itu perbuatan dan perwujudan. Ya, saya tegaskan. Integritas itu itu bukan kata-kata, bukan hanya ilmu pengetahuan, bukan hanya istilah yang luar biasa, bukan istilah yang filsuf-filsafat-filsafat, bukan. Tapi integritas itu perbuatan dan tindakan,” tuturnya.
Harapan Reformasi Birokrasi dan Keberadaan Lembaga Negara
Pigai juga menyinggung soal reformasi birokrasi. Ia berharap agar upaya reformasi birokrasi dapat segera mencapai tujuannya, mengingat sistem yang ada saat ini dinilai sudah cukup baik. “Sampai kapan kata reformasi itu akan hilang? Sampai kapan Kementerian Reformasi Birokrasi itu akan hilang? Ya, kita juga suatu saat inginkan KPK tidak boleh ada lagi. Gitu loh, suatu saat. Ya, itu kalau perbuatan dan tindakan itu berasal dari atas,” ungkapnya, menyiratkan harapan agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif hingga tidak diperlukan lagi.






