Berita

Menteri Hukum Jelaskan Perbedaan Pasal Perzinaan KUHP Baru dan Lama: Fokus pada Perlindungan Anak

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memaparkan perbedaan mendasar mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, substansi pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak mengalami perubahan signifikan dari aturan sebelumnya.

Perbedaan Fokus Perlindungan

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (5/1/2025). Ia menjelaskan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh individu yang telah berkeluarga atau terikat dalam ikatan pernikahan. Namun, KUHP baru menambahkan unsur perlindungan terhadap anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” tambahnya. Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa kedua aturan tersebut tetap bersifat delik aduan.

“Tetapi kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Dinamika Pembahasan Pasal Perzinaan

Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah berlangsung sangat dinamis. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya lahirlah pasal perzinaan dalam KUHP baru.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman, merujuk pada pasal yang mengatur perzinaan dalam KUHP lama.

Advertisement

Rincian Pasal Perzinaan KUHP Lama (Pasal 284)

Pasal 284 KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi:

  • Seorang pria yang telah kawin yang melakukan perzinahan, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
  • Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan perzinahan, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
  • Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
  • Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai.

Rincian Pasal Perzinaan KUHP Baru (Pasal 411 dan 412)

Dalam KUHP baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412.

Pasal 411 KUHP Baru: Perzinaan

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta). Penuntutan juga hanya dilakukan atas pengaduan dari pihak yang berhak.

Pasal 412 KUHP Baru: Hidup Bersama di Luar Perkawinan

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Penuntutan juga hanya dilakukan atas pengaduan dari pihak yang berhak.

Advertisement