Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini dirancang menjadi fondasi pencatatan seluruh unit karbon sebelum diperdagangkan di pasar.

SRUK akan terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia sehingga proses registrasi dan perdagangan unit karbon berjalan lebih terintegrasi. Pengumuman peluncuran disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, pada acara Investor Daily Roundtable di Main Hall BEI.

Tujuan dan Harapan

Jumhur mengatakan SRUK akan memastikan perdagangan karbon tidak hanya berupa aktivitas jual-beli kredit karbon, tetapi memberi manfaat nyata bagi mitigasi perubahan iklim, adaptasi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan penyerap karbon.

“Kita tanggal 9 Juli akan meluncurkan namanya SRUK, Sistem Registrasi Unit Karbon. Nah itu nanti kemudian akan jadi koneksi dengan bursa karbon,” ujar Jumhur Hidayat.

Skema Benefit Sharing

Pemerintah tengah menyusun skema benefit sharing agar masyarakat yang menjaga kawasan dengan potensi karbon tinggi menerima manfaat langsung dari perdagangan karbon. Jumhur menekankan penerima manfaat harus mereka yang layak karena merekalah yang menjaga dan melindungi kawasan tersebut.

“Misalnya ada bidang hutan yang punya nilai karbon yang baik kemudian diperdagangkan, pertanyaannya sekarang siapa penerima manfaat. Kami mendorong penerima manfaat itu harus mereka yang layak, karena merekalah yang menjaga dan melindungi kawasan tersebut,” tutur Jumhur.

Integrasi Pasar dan Nilai Karbon

Selain SRUK, pemerintah terus menyempurnakan mekanisme perdagangan karbon, termasuk pasar primer dan transaksi business to business (B2B). Meski perdagangan karbon di Indonesia telah berjalan, kapitalisasi pasar masih relatif kecil sehingga pengembangannya terus didorong.

Jumhur juga menekankan pentingnya penghargaan bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional. “Semakin kita menghargai masyarakat lokal, semakin kita menghargai orang yang tinggal di situ, maka mereka menghargai harga lebih tinggi. Semakin kita cuek, semakin direndahkan harga karbon kita,” ujarnya.

Peluncuran SRUK diharapkan menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan Bursa Karbon Indonesia, sekaligus memperkuat pasar karbon nasional dan mendukung target pengendalian perubahan iklim.