Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tak kuasa menahan tangis seusai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Suasana emosional terlihat di akhir persidangan ketika ratusan pendukung menyambut Nadiem di luar gedung pengadilan. Ia menyempatkan diri menyalami dan memeluk sejumlah pendukung, lalu mengeluarkan seruan singkat: “Kita lawan!”

Kerumunan pendukung yang hadir terdiri dari pengemudi ojek daring, kerabat, dan simpatisan. Mereka membawa papan bunga, spanduk bergambar, serta menyampaikan dukungan secara langsung sebelum dan sesudah sidang berlangsung.

Putusan Majelis Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM untuk Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022.

Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan menyebutkan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Uang Pengganti dan Sanksi Tambahan

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda akan disita dan dilelang; jika nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut memuat rujukan terhadap dakwaan subsider yang disandarkan pada ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tindak Lanjut Hukum

Menanggapi putusan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.