Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan pelaksanaan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah diundangkannya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi baru memberi mandat langsung kepada OJK untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi tanpa menunggu Peraturan Pemerintah.
Ketua OJK Hasan Fawzi mengatakan POJK saat ini dalam tahap perumusan dan ditargetkan selesai dalam sekitar tiga bulan. “Per tanggal 17 Juni 2026 telah resmi diundangkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Amanat penyusunan aturan pelaksanaannya sekarang langsung diberikan kepada OJK dalam bentuk Peraturan OJK,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6/2026).
Perubahan Mekanisme Pengaturan
Hasan menjelaskan perubahan mekanisme ini mempercepat proses dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan adanya Peraturan Pemerintah. “Kalau pada undang‑undang sebelumnya amanatnya harus melalui PP. Sekarang tidak diperlukan lagi. Jadi pekerjaan rumahnya ada di OJK dan kami sedang menyusun POJK‑nya,” kata Hasan.
POJK yang disusun akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari model mutual menjadi perusahaan berbasis saham. Dalam skema demutualisasi, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan dapat dimiliki pihak lain yang memenuhi persyaratan yang akan diatur.
Batas Kepemilikan Dan Independensi
OJK juga mempertimbangkan pembatasan kepemilikan saham untuk mencegah dominasi oleh satu pihak. “Kami sedang mengkaji pembatasan kepemilikan. Prinsipnya tidak boleh ada pemegang saham mayoritas yang mendominasi, karena bursa merupakan penyelenggara infrastruktur pasar yang harus menjaga keseimbangan kepentingan,” tutur Hasan.
Meski berubah struktur, BEI tetap mempertahankan peran sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Hasan menegaskan independensi SRO akan menjadi prioritas dan semua kebijakan serta peraturan yang diterbitkan BEI tetap harus mendapatkan persetujuan OJK.
Peluang Pengembangan Bisnis
Selain mengubah struktur kepemilikan, POJK nantinya membuka ruang bagi BEI mengembangkan usaha lebih luas, termasuk kemungkinan menjalin kemitraan strategis dengan bursa internasional dan melakukan modernisasi layanan. “Kami ingin membuka ruang modernisasi bursa, termasuk memungkinkan kerja sama strategis dengan bursa regional maupun global, sepanjang masih relevan dengan kegiatan kebursaannya,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan bahwa setelah demutualisasi, BEI diperbolehkan memperoleh keuntungan dan membagikan dividen kepada pemegang saham, namun independensi sebagai SRO harus tetap dijaga.
Tahap Awal Dan Skema Kepemilikan
Proses demutualisasi akan berlangsung bertahap. Pada fase awal, perubahan kepemilikan dilakukan melalui transaksi saham secara privat (private deal) antaranggota bursa, bukan melalui penawaran umum perdana (IPO).
Undang‑undang memberi kesempatan pertama kepada tiga institusi negara — Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara — untuk menjadi pemegang saham BEI. “Di tahap awal kemungkinan dilakukan private deal di antara anggota bursa yang ada. Kemudian terbuka kesempatan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara sebagaimana disebutkan dalam undang‑undang,” jelas Hasan.
Setelah demutualisasi berjalan dan kinerja terpantau baik, OJK membuka kemungkinan agar BEI melakukan IPO. “IPO bukan tahap awal. Yang dilakukan lebih dahulu adalah demutualisasi. Setelah itu baru dievaluasi. Jika perkembangan bisnisnya baik dan profitnya stabil, ke depan terbuka kemungkinan untuk melakukan IPO,” katanya.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Referensi Internasional
Setiap perubahan regulasi akan melibatkan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik, termasuk emiten, investor, perusahaan efek, dan asosiasi pelaku pasar. “Meaningful participation dari seluruh stakeholder tetap menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan sebagaimana selama ini berjalan,” ujar Hasan.
Dalam menyusun POJK, OJK mempelajari praktik dari sejumlah bursa yang telah melakukan demutualisasi. Salah satu referensi yang disebutkan adalah Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX). Hasan mengatakan pengalaman manajemen tersebut menjadi salah satu benchmark, selain praktik di Jepang dan Korea.
Ketentuan Kepemilikan Untuk Investor Asing
Berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2026, kepemilikan saham BEI dibatasi hanya bagi perorangan atau badan hukum Indonesia. Dengan demikian, investor asing tidak dapat memiliki saham BEI secara langsung, namun dapat berpartisipasi melalui badan hukum Indonesia.
“Kalau dibaca di pasalnya, pemiliknya adalah perorangan dan badan hukum Indonesia. Jadi kalaupun ada investor asing, mekanismenya melalui badan hukum Indonesia, bukan kepemilikan langsung. Namun ketentuan ini masih kami dalami untuk kemudian dirumuskan secara tepat dalam POJK,” kata Hasan.
Ikuti Ihram.co.id
