Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar bahwa status pasar modal Indonesia “digantung” oleh MSCI hingga November 2026. OJK menegaskan Indonesia tetap berstatus emerging market dan penilaian MSCI tidak otomatis menempatkan Indonesia pada penurunan status.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan catatan MSCI hanya menuntut konsistensi dalam pelaksanaan reformasi pasar modal, bukan penetapan status yang bersifat final.
“Perlu saya luruskan, seolah-olah Indonesia digantung sampai November, itu tidak betul. Yang ada adalah kita dituntut untuk konsisten dan efektif menerapkan berbagai reformasi yang sudah dilakukan,” ujar Hasan dalam acara diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Hasan menambahkan apabila reformasi tidak dijalankan secara konsisten dan efektif, konsekuensinya bukan langsung turun dari kategori emerging market. Menurutnya, langkah terdekat adalah masuk ke dalam consultation list MSCI, yang mirip mekanisme watch list pada penyedia indeks lain.
“Kalau dibaca secara cermat, paling jauh apabila kita tidak konsisten dan tidak efektif menjalankan reformasi, Indonesia hanya akan masuk ke consultation list. Bukan otomatis keluar dari kelompok emerging market,” tegas Hasan.
Koordinasi Dengan Pemangku Kepentingan
OJK menyatakan akan bekerja bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta seluruh pelaku pasar untuk memastikan konsistensi pelaksanaan reformasi.
“Kami menjamin OJK bersama SRO dan seluruh pelaku pasar akan konsisten menjalankan seluruh agenda reformasi dan memastikan implementasinya efektif,” katanya.
Selain itu, OJK mengaku terus berkomunikasi intensif dengan MSCI, FTSE Russell, dan investor global agar perkembangan reformasi dipahami secara utuh oleh komunitas investasi internasional.
“Kami tidak menunggu sampai November. Selama periode ini kami terus berkomunikasi secara intensif dengan MSCI, FTSE Russell, dan investor global. Setiap langkah reformasi kami sampaikan secara terbuka kepada mereka,” tambah Hasan.
Progres dan Pengakuan
Hasan menyebut beberapa penyedia indeks global mulai mengakui arah reformasi yang dilakukan. FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa memasukkan ke watch list, sementara MSCI juga tetap mempertahankan Indonesia sebagai Emerging Market dalam Market Classification Review 2026.
“Karena itu, kami berharap informasi mengenai hasil penilaian MSCI dapat disampaikan secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi maupun sentimen negatif yang berlebihan di pasar,” ujar Hasan.
Rincian Reformasi Pasar Modal
Reformasi pasar modal disusun sebagai respons atas peringatan MSCI pada akhir Januari 2026 terkait kebutuhan peningkatan transparansi, kredibilitas, dan investability pasar modal Indonesia. Sebagai tindak lanjut, OJK meluncurkan delapan agenda percepatan reformasi pada awal Februari 2026.
Empat agenda yang berfokus pada peningkatan transparansi diklaim telah diselesaikan hingga akhir Maret. Langkah awal adalah peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, termasuk pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% yang kini diumumkan ke publik setiap bulan.
“Kami sudah secara konsisten mengumumkan data kepemilikan saham tersebut sejak April dan akan terus dilakukan setiap awal bulan,” ujar Hasan.
OJK juga memperluas klasifikasi tipe investor dari sembilan kategori menjadi 39 kategori untuk memberikan granularitas data yang lebih tinggi. Menurut Hasan, data lebih rinci memungkinkan indeks provider mengidentifikasi karakteristik pemegang saham dan menentukan apakah saham memenuhi kriteria free float.
Satu kebijakan lain adalah peningkatan ketentuan minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15% bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) berdasarkan aturan baru. OJK menilai perubahan ini akan meningkatkan likuiditas saham dan memperbesar jumlah saham yang dapat diperdagangkan publik.
Bursa Efek Indonesia juga mulai secara berkala mengumumkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholder concentration), yakni saham yang dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham.
Di bidang penegakan hukum, OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga, coordinated trading, dan pembentukan harga semu yang berpotensi merugikan investor.
Ikuti Ihram.co.id
