Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M. Jumhur Hidayat, mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah plastik. Perpres tersebut dijadwalkan terbit pada bulan Oktober untuk memperkuat pengelolaan sampah plastik secara menyeluruh.

Pemerintah menyusun aturan ini dengan tujuan mengatur alur pengelolaan sampah plastik dari hulu hingga hilir, termasuk peran dan kewajiban pelaku industri dalam menangani kemasan plastik.

Ruang Lingkup Perpres

Menurut pernyataan Menteri, Perpres akan memperkuat tata kelola sampah plastik sepanjang rantai pasok. Ketentuan ini ditujukan untuk menata mekanisme penanganan limbah plastik yang lebih sistematis.

Tanggung Jawab Produsen

Salah satu poin penting dalam rencana Perpres adalah peningkatan tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah kemasan. Pemerintah menyatakan produsen akan memiliki kewajiban lebih besar untuk mengelola kemasan plastik yang mereka hasilkan.

Detail teknis mengenai kewajiban dan mekanisme pelaksanaan Perpres akan disampaikan setelah peraturan resmi diterbitkan pada Oktober.