Pemerintah sedang meninjau kembali efektivitas insentif fiskal, termasuk fasilitas tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), setelah berlakunya pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) 15%. Langkah itu ditempuh untuk memastikan hak pemajakan Indonesia tidak berpindah ke negara lain sekaligus mempertahankan daya tarik insentif investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan tax holiday yang selama ini menjadi salah satu daya tarik investasi perlu disesuaikan dengan rezim GMT yang mulai berlaku pada 2025.

Sebelum penerapan GMT, fasilitas tax holiday memungkinkan perusahaan mendapat pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tarif normalnya 22%, sehingga menjadi insentif utama investor. Namun setelah GMT berlaku, perusahaan multinasional tetap dikenai tarif pajak minimum efektif sebesar 15%.

“Jangan sampai nanti yang dibebaskan pajaknya ini (di KEK), tetapi dipungut di negara lain. Karena kesepakatan dunia Global Minimum Tax itu 15%. Sementara (tanpa) tax holiday, kita untuk PPh Badan kan 22% sehingga ada selisih di situ,” ujar Susiwijono.

Penerapan GMT berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dengan tarif minimum efektif sebesar 15%.

Jika tarif pajak efektif yang dikenakan di suatu negara lebih rendah dari 15%, wajib pajak harus membayar pajak tambahan (top-up tax) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai ilustrasi, kewajiban tambahan untuk tahun pajak 2025 diperkirakan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Susiwijono menegaskan setiap insentif fiskal harus dievaluasi berdasarkan manfaat ekonominya. Pemerintah tidak ingin insentif perpajakan sekadar menambah belanja perpajakan (tax expenditure) tanpa memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi.

“Negara lain juga memberlakukan tax holiday. Jangan sampai dengan instrumen tersebut kita mampu menarik investasi dengan memberikan tax holiday di sini tetapi karena ada Global Minimum Tax, potensi revenue-nya malah ditarik di negara lain,” kata Susiwijono.

Ia menambahkan pemerintah terus mengevaluasi seluruh instrumen fiskal di tengah ruang fiskal yang terbatas. Kebijakan perpajakan ke depan tidak hanya difokuskan pada pemberian insentif, tetapi juga pada optimalisasi penerimaan negara yang tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Apa yang bisa kita dorong untuk berkontribusi juga, karena mem-balance sisi fiskalnya kan tidak mudah antara revenue dengan spending. Kami sudah me-review semuanya, termasuk dampak ekonomi juga,” ujar Susiwijono.