Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memulangkan seorang buronan Interpol Red Notice ke Indonesia setelah proses ekstradisi dari Kerajaan Maroko.
Tersangka, Michael Steven, yang dikenal sebagai pemilik Kresna Life, tiba di tanah air setelah serah terima di Maroko pada 20 Juni 2026 dan pendaratan di Indonesia pada 21 Juni 2026.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, mengatakan Michael ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Michael menjadi tersangka dalam penyelidikan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal, kasus penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026, sehingga proses pemulangan dapat dilaksanakan beberapa hari kemudian.
Usai tiba di Indonesia, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untung menyatakan keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional dan menindak tegas pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
Ihram.co.id — “Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.
Sebelumnya, menurut Untung, upaya penangkapan juga menyasar pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Manfred Armin Pietruschka, serta Evelina Fadil Pietruschka, sebagai bagian dari pencarian buronan dalam kasus sektor jasa keuangan.
Red notice untuk Michael Steven sendiri tercatat turun pada 19 September 2025.
Ikuti Ihram.co.id
