Polri menegaskan perselisihan di platform keuangan digital yang berujung pada tindakan sepihak terhadap aset nasabah dapat beralih dari ranah perdata ke pidana jika ditemukan unsur melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan batas antara penyelesaian perdata dan kemungkinan penegakan hukum pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sengketa pada platform digital pada dasarnya berakar dari perjanjian keperdataan antara pihak-pihak terkait. Namun demikian, koridor perdata tidak menutup kemungkinan tindakan pidana bila terbukti ada penguasaan atau konversi aset secara melawan hukum.
“Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” ujar Ade Safri.
Ia menegaskan penyidik dapat turun apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah. “Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” jelas Ade Safri.
Kepastian Hukum Untuk Konsumen
Pernyataan tersebut dinilai memberi kepastian hukum bagi perlindungan konsumen di sektor komoditas digital. Publik belakangan menyoroti sejumlah kasus pembekuan hingga likuidasi token secara sepihak oleh platform setelah terjadi insiden siber, dengan merujuk pada klausula baku dalam aplikasi.
Bareskrim menilai tindakan pengalihan aset oleh pengelola platform dapat diproses lebih jauh bila memenuhi unsur-unsur pidana. Aturan yang disebut terkait adalah pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan KUHP baru, berdasarkan penjelasan yang disampaikan.
Ade Safri menambahkan jajarannya tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan pemenuhan alat bukti yang sah sebelum menaikkan status perkara ke tahap penindakan. “Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Kasus Indodax dan Klaim Keamanan Dana
Sebelumnya, pada 11 September 2024 terjadi peretasan sistem yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin. Peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3 yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet platform di sejumlah jaringan blockchain.
Perusahaan keamanan mencatat lebih dari 150 transaksi dengan total dugaan kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar. Namun CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan saldo aset kripto dan rupiah di akun platform tetap 100 persen aman.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” kata Oscar.
Meskipun platform menegaskan keamanan dana, beberapa pemilik Botxcoin melaporkan kerugian saat perdagangan dibuka kembali—ada yang mengaku jumlah token berkurang, sebagian lain tidak dapat memperdagangkan token karena status suspend. Ketegangan meningkat ketika pada 20 November 2025 platform melakukan konversi saldo Botx ke rupiah dengan harga internal tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan konsumen ke OJK.
Polri menyatakan setiap langkah penyelidikan akan bergantung pada bukti yang ditemukan di lapangan, dan tidak serta-merta mengalihkan sengketa perdata ke proses pidana tanpa dasar alat bukti yang kuat.
Ikuti Ihram.co.id
