Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Fengtay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pernyataan itu muncul menyusul dialog antara pemerintah dan manajemen perusahaan setelah beredar kabar soal PHK terhadap sekitar 4.000 pekerja.
Said mengatakan hasil pembahasan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan menunjukkan kabar tentang 4.000 karyawan yang dirumahkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, yang terjadi adalah penundaan hari kerja dalam skema bergilir, bukan PHK.
“Hasil diskusi tadi, penjelasan perusahaan menyebut tidak benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan. Memang ada ribuan pekerja yang mengalami penundaan hari kerja atau suspend, tetapi dilakukan secara bergilir,” ujar Said saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026).
Said menegaskan perusahaan berkomitmen tidak melakukan PHK dan hal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut langkah suspend adalah upaya menjaga kelangsungan usaha di tengah fluktuasi pesanan.
“Perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan PHK sehingga langkah suspend bagian dari cara untuk menghindari terjadinya PHK,” tambahnya.
Penjelasan Perusahaan soal Sistem Kerja Bergilir
Said memaparkan bahwa kebijakan suspend adalah strategi manajemen untuk menjaga stabilitas operasional dan kesinambungan pesanan yang terhubung melalui kantor pusat di Taiwan. Perusahaan menegaskan tidak berniat melakukan PHK, melainkan mengatur operasional melalui sistem kerja bergilir ketika terjadi jeda pesanan atau gap order.
“Lebih kepada sistem bergilir. Bisa jadi dalam satu bulan ada 500 orang yang mengalami suspend selama dua hari, kemudian bulan berikutnya 1.000 orang. Jadi bergantian (shift kerjanya),” kata Said.
Pengawasan Upah dan Perjanjian Kerja
Pemerintah juga menyoroti klausul dalam perjanjian kerja yang mengatur pembayaran upah 50% selama pekerja menjalani suspend. Said menyatakan ketentuan itu akan ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah, karena para pekerja merupakan pegawai bergaji bulanan yang haknya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang. Itu akan ditegakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawahnya,” ujarnya.
Decky Haedar Ulum, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya akan membahas isi perjanjian tersebut bersama perusahaan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang melanggar aturan akan dikembalikan kepada ketentuan yang semestinya. Tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar aturan,” kata Decky.
Decky menambahkan pemerintah akan terus mengawasi penerapan kebijakan suspend agar hak-hak pekerja terlindungi sekaligus memastikan keberlangsungan usaha perusahaan.
Ikuti Ihram.co.id
