Berita

Suami Donna Fabiola, Pengedar Narkoba DWP Bali, Menyerahkan Diri ke Polisi

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Buronan bernama Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa, 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB.

Penyerahan diri Tigran dilakukan di Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia didampingi oleh AKBP Wisnu dan diterima langsung oleh AKBP Agung Prabowo. “DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Setelah menyerahkan diri, Tigran Denre menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV. Ia juga menjalani tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri yang meliputi pemeriksaan tensi darah dengan hasil normal dan tes urine yang menunjukkan hasil negatif. “Dilanjutkan melakukan pemeriksaaan serta penyidikan oleh Penyidik Subdit IV dan tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri berupa tensi darah dengan hasil (normal) dan tes urine dengan hasil negatif yang didampingi Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam kasus yang sama. Donna sebelumnya mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya tersebut. Donna Fabiola ditangkap oleh tim kepolisian yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Advertisement

“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Senin, 22 Desember 2025.

Penangkapan Donna berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Tim gabungan yang melakukan undercover kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan ini dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, serta melibatkan Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono.

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, 1 kilogram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five.

Advertisement