Berita

Suami Donna Fabiola, Tigran, Selipkan Kokain di Tumpukan Baju untuk DWP Bali

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus operandi Tigran Denre Sonda dalam membawa kokain dari Malaysia untuk diedarkan di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Tigran diketahui menyelipkan kokain yang telah dibungkus paket kecil di antara tumpukan pakaian di dalam koper.

Siasat Tigran Bawa Kokain

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Tigran membawa kokain langsung dari Malaysia ke Indonesia. “Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukkan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper),” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025). Modus ini dilakukan untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan, dengan memasukkan koper berisi kokain tersebut ke dalam bagasi pesawat.

Tigran mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid secara tunai. Ia mengenal Mujahid sejak tahun 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga juga dapat menyediakan narkotika jenis lain seperti MDMA dan ketamin.

Penyerahan Diri dan Penangkapan

Setelah ditetapkan sebagai buron, Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada tanggal 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap Tigran.

Tigran Denre Sonda merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam kasus yang sama. Donna mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya. Ia ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin, di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).

Advertisement

“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12).

Penangkapan Donna dilakukan oleh tim yang melakukan undercover setelah menerima informasi mengenai peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Tim gabungan yang dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Total Tersangka dan Barang Bukti

Hingga kini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, 1 kilogram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five.

Advertisement