Berita

Syarat Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun, Orang Tua Wajib Dampingi

Advertisement

Anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun kini dapat mengajukan pembuatan paspor. Meskipun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, proses ini dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Persyaratan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), paspor yang diterbitkan untuk anak di bawah usia 17 tahun memiliki masa berlaku maksimal lima tahun. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  • KTP elektronik ayah atau ibu.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran anak.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Paspor lama anak (jika merupakan penggantian).
  • Fotokopi paspor ayah atau ibu (bagi yang memiliki).

Selain dokumen-dokumen tersebut, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi:

  • Menyediakan meterai senilai Rp 10.000.
  • Kedua orang tua wajib mendampingi anak saat proses pembuatan paspor di kantor imigrasi.
  • Menyerahkan surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab penuh terhadap penggunaan paspor anak.

Denda Paspor Hilang atau Rusak

Mengacu pada laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan dalam beberapa kondisi, termasuk:

Advertisement

  • Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan).
  • Masa berlaku paspor telah habis.
  • Paspor hilang.
  • Paspor rusak saat proses penerbitan, yang akan mengakibatkan pembatalan oleh kantor imigrasi penerbit.
  • Paspor rusak di luar proses penerbitan (misalnya robek, basah, terbakar, atau tercoret) sehingga tidak lagi jelas atau memberi kesan tidak pantas sebagai dokumen resmi. Dalam kasus ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah pemeriksaan.

Perlu dicatat bahwa untuk kasus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar biaya penerbitan paspor. Berikut rincian biayanya:

Jenis Pelanggaran Biaya Beban
Paspor Hilang Rp 1.000.000
Paspor Rusak Rp 500.000
Paspor Hilang/Rusak karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Rp 0

Jika hasil pemeriksaan menyatakan paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, penggantian dapat diberikan secara langsung. Apabila kehilangan terjadi di luar kemampuan dan bukan karena unsur kecerobohan, penggantian paspor biasa akan diberikan. Namun, jika unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan mulai dari enam bulan hingga dua tahun.

Advertisement