Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Menanggapi hal ini, Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengalami ‘kecolongan fatal’.
NasDem Soroti Kinerja Penyelenggara Pemilu
Ujang Bey menyatakan bahwa seharusnya penyelenggara pemilu memiliki standar verifikasi ijazah calon kepala daerah yang jelas dan terukur. “Harusnya penyelenggara ini memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal,” ujar Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para politisi dan calon kepala daerah agar tidak menempuh jalan pintas dalam memenuhi persyaratan, terutama terkait gelar akademik. “Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama, pertama, para politisi calon kepala daerah jangan ambil jalan pintas (singkat) hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ujang Bey juga meminta KPU dan Bawaslu untuk lebih cermat dalam proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. “Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harusnya lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah, jangan sampai hal seperti ini terus berulang,” tegasnya.
Klarifikasi Penggunaan Ijazah dalam Pilkada
Mengenai apakah ijazah tersebut digunakan sebagai persyaratan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ujang Bey mengaku belum mendapatkan keterangan pasti. Namun, ia berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu semestinya melakukan verifikasi silang ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah calon kepala daerah.
“Saya belum tanya keterangan dua lembaga tersebut, apakah ijazah tersebut dipakai atau tidak sebagai persyaratan dalam Pilkada kemarin. Setahu saya ketika memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah, KPU atau Bawaslu biasanya cross check ke instansi lembaga pendidikan yang mengeluarkan,” jelasnya.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Hal ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
Meskipun Trunoyudo belum merinci kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan, beredar surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.






