GRESIK – Seorang wanita di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami patah jari tangan setelah diduga dianiaya oleh seorang penagih utang dari bank plecit. Terduga pelaku berinisial MT kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban, Pujianah (40), yang berlokasi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Awalnya, MT mendatangi rumah korban untuk menagih utang. Korban menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan baru akan pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, penjelasan tersebut justru memicu emosi MT. Ia menuding korban sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran utang. Dalam situasi tersebut, korban berupaya merekam aksi penagih utang tersebut dengan ponselnya dengan harapan agar kejadian tersebut menjadi viral. Upaya ini berujung pada cekcok antara korban dan terduga pelaku. Saat terjadi perebutan ponsel, jari tangan kiri korban diremas kuat oleh MT hingga mengalami bengkok dan memar.
Tidak hanya korban, ibu korban yang bernama Soepra juga dilaporkan mengalami kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Penyelidikan dan Imbauan Polisi
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor,” ujar AKP Arya Widjaya.
Ia menegaskan bahwa Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.






