Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional. Puluhan tersangka ini diamankan di berbagai wilayah sebagai hasil pengembangan kasus yang diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Pengungkapan Kasus
Penangkapan terhadap 20 tersangka dilakukan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa para tersangka ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional.
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Menurut Wira Satya, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A. LP tipe A adalah laporan yang dibuat oleh penyidik ketika menemukan atau mendengar adanya tindak pidana. Dari LP pertama, berhasil diamankan 9 tersangka. LP kedua mengamankan 6 tersangka, dan LP ketiga menyumbang 5 tersangka.
Peran dan Modus Operandi
Dari 20 tersangka yang ditangkap, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal atau engine dari situs judi online.
Situs judi online yang berhasil diidentifikasi antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Tindakan Lanjutan dan Ancaman Hukuman
Brigjen Wira Satya menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku. Pengembangan kasus akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah penjara selama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.






