Jakarta – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan menangkap 20 tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur antara Agustus hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, empat tersangka adalah perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.
Peran Lansia dan Perlindungan Hak Tahanan
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan keheranannya atas keterlibatan lansia tersebut. “Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Dony dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Dony memastikan bahwa seluruh hak-hak tahanan, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan, telah dipenuhi oleh penyidik. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” sambungnya.
Tersangka lansia berinisial NW tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang dinilai tidak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, karena diduga membantu anaknya mengolah uang hasil bisnis judi online, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” terang Dony.
Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum tidak didasarkan pada usia, melainkan pada dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Ia juga menekankan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, serta perlakuan yang adil dan bermartabat, terutama terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal pada 27 Agustus 2025, ketika tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri melakukan penindakan serentak di beberapa titik berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88. Dari penangkapan awal ini, disita barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Para pelaku berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer.
Tersangka yang diamankan pada tahap awal meliputi AE (30), PGV (perempuan, 26), RAB (28), SUM (31), SUI (50), Su (45), NW (perempuan, 76), AS (49), dan DTS (33).
Pengembangan Kasus dan Jaringan Internasional
Pada 27 November 2025, hasil pengembangan membawa tim menangkap dua tersangka di Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Penangkapan ini mengungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka terkait dengan jaringan internasional di Asia Tenggara.
Penyidikan lebih lanjut mengarah ke Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, di mana dua tersangka lainnya yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan beberapa ponsel.
Interogasi terhadap empat pelaku mengarahkan penyidik ke ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, tempat pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online berada. Tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kemudian menciduk dua pelaku lainnya di lokasi tersebut.
Tersangka yang diamankan pada tahap ini adalah LL (58), WT (30), A (perempuan, 39), AM (27), MA (34), dan RAA (31).
Penangkapan Lima Tersangka Jaringan 1XBET
Pada 16 Desember 2025, lima tersangka tambahan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Kelima tersangka ini tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan 1XBET yang pernah dibongkar sebelumnya pada November 2024 dan Februari 2025.
Situs 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda, tim mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan situs judi online 1XBET. Barang bukti yang disita berupa laptop, ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah NH (perempuan, 35), AA (22), AA (27), MDCA (33), dan MRZ (32).
Dony menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sejalan dengan program Asta Cita Presiden dan arahan Kapolri serta Kabareskrim.






