Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan penumpukan hampir 10.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok bukan disebabkan lambatnya pelayanan kepabeanan, melainkan karena perusahaan tidak segera mengeluarkan peti kemas setelah surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) diterbitkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan proses administrasi masuk dan keluar barang di pelabuhan telah berjalan sesuai standar. Kendati demikian, kepadatan tetap terjadi karena banyak kontainer yang dibiarkan berada di area pelabuhan meski izin pengeluaran sudah ada.

“Kemudian terkait tadi dihadapkan pada dwelling time kemarin itu terjadi peningkatan penumpukan kontainer di pelabuhan ini jika dikaitkan dengan keberadaan Bea Cukai sebagai lini terdepan… pada saat pelayanan keluar maupun masuk barang kita sudah sesuai dengan standar yang diharapkan oleh nasional,” ujar Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan.

Djaka menyebutkan beberapa perusahaan, termasuk BYD dan Wuling, masih memanfaatkan fasilitas penampungan pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB keluar, bahkan ada yang menunda pengangkutan selama lebih dari dua pekan. “Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan,” kata Djaka.

Alasan Perusahaan Menyimpan Kontainer

Menurut Djaka, pilihan menyimpan kontainer lebih lama di pelabuhan dipengaruhi keterbatasan ruang penyimpanan di luar kawasan pelabuhan. Selain itu, biaya penempatan di area pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan alternatif di luar pelabuhan.

“Itu yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka dengan mengingat cost yang lebih murah daripada di luar, mereka dengan memanfaatkan itu,” ujar Djaka.

Langkah Bea Cukai dan Permintaan dari Pemerintah

DJBC telah meminta perusahaan segera melakukan pengeluaran kontainer dari area pelabuhan dan akan mendorong pemindahan ke lini 2 atau lokasi penampungan di luar kawasan pelabuhan setelah proses kepabeanan selesai. “Sehingga kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan,” kata Djaka.

Inspeksi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan sekitar 3.100 dokumen kontainer masih menumpuk di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Tanjung Priok, sehingga meningkatkan dwelling time dan mengganggu pasokan bahan baku industri.

Purbaya meminta penambahan personel DJBC dan perpanjangan jam operasional hingga 24 jam untuk mempercepat penyelesaian antrean. “Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500,” ujar Purbaya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan denda bagi perusahaan yang sengaja menahan atau menimbun kontainer di area pelabuhan dalam jangka waktu terlalu lama sebagai upaya menekan dwelling time dan menjaga kelancaran distribusi logistik nasional.