Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025). Aksi ini dilancarkan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan, yang dinilai terlalu rendah.
Tuntutan Buruh Terkait UMP dan Upah Sektoral
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa puluhan ribu buruh akan berpartisipasi dalam aksi yang berlangsung selama dua hari tersebut. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025). Ia memperkirakan sekitar 1.000 buruh akan turun pada hari pertama, sementara puncak aksi pada 30 Desember diprediksi melibatkan sekitar 10 ribu motor.
Said Iqbal menyoroti ketidaksesuaian angka UMP DKI Jakarta 2026 dengan biaya hidup di ibu kota. Ia membandingkan UMP tersebut dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menurutnya lebih tinggi. “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengemukakan bahwa biaya sewa rumah di Jakarta jauh melampaui daerah sekitarnya. Ia juga merujuk pada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat KHL pekerja di Jakarta sebesar Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut, serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di atas KHL.
Pemprov DKI Ajak Buruh Berdialog
Menanggapi rencana aksi tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak KSPI untuk duduk bersama dan berdialog. Ia menekankan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha,” jelas Rano Karno di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
Rano Karno menyatakan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui demonstrasi maupun jalur hukum. “Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan adanya berbagai bentuk subsidi dari Pemprov DKI, seperti subsidi transportasi dan program sembako murah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Aksi Tetap Berjalan, Jalur Hukum Juga Ditempuh
Meskipun Pemprov DKI mengajak berdialog, KSPI menegaskan bahwa aksi demonstrasi tetap akan digelar sesuai rencana. Said Iqbal menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi mencari solusi, namun hal tersebut tidak akan menghentikan agenda unjuk rasa. “Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo hari ini),” ujar Said Iqbal.
Selain aksi massa, KSPI juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan tuntutan buruh mengenai upah minimum dan upah sektoral.






