Dewan Pers mengusulkan agar hak ekonomi atas karya jurnalistik diakui dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan itu dimotivasi oleh kekhawatiran mengenai perlindungan nilai ekonomi produk jurnalistik di tengah pemanfaatan konten di era digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan usulan dimasukkan karena saat ini karya jurnalistik belum memperoleh perlindungan hak ekonomi yang memadai.
“Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” kata Dahlan dalam paparan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026.
Menurut Dahlan, ketentuan yang berlaku memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa mekanisme perlindungan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan penyampaian laporan kinerja dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional.
“Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif,” ujar Komaruddin.
Penataan Perusahaan Pers Dan Verifikasi
Dewan Pers terus menata perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Yogi Hadi Ismanto, melaporkan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers sepanjang 2026.
Selain itu, Dewan Pers melakukan verifikasi administratif terhadap 90 media selama Januari hingga Mei 2026. Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif.
Dalam proses pemutakhiran data yang berjalan sejak Oktober 2025, Dewan Pers menurunkan 300 media dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi telah habis dan belum diperpanjang. Sebanyak 97 media telah melaporkan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa aktif sertifikat mereka.
Pengaduan Publik Dan Pengawasan Pers
Dalam bidang pengawasan pers, Dewan Pers mencatat 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 247 kasus masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 326 kasus telah diselesaikan.
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan, Indria Purnama Hadi, menyatakan tingginya jumlah pengaduan mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap haknya, sekaligus menunjukkan tantangan profesionalisme dan kepatuhan etika di kalangan media, terutama media siber.
Usulan Regulasi untuk Ekosistem Informasi Digital
Dewan Pers juga menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk fenomena kreator konten dan kelompok yang disebut sebagai “homeless media”.
Menurut Dewan Pers, kreator konten merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu didorong agar memberikan manfaat lebih besar bagi publik. Adapun akun media sosial perusahaan pers yang dikelola sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers akan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Kebebasan Pers
Untuk aspek kebebasan pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pada 2025 mencapai 69,44, meningkat dari 69,36 pada tahun sebelumnya.
Dewan Pers juga memantau 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media sepanjang 2026, yang meliputi insiden teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga penculikan.
Ikuti Ihram.co.id
