Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul melakukan koordinasi intensif dengan Korea Coast Guard untuk memantau operasi pencarian dua awak kapal warga negara Indonesia (WNI) yang hilang di perairan Busan.
Insiden dilaporkan terjadi pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 10.10 waktu setempat, ketika sebuah kapal penangkap ikan berbobot 79 ton bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton di sekitar wilayah Gijang, Busan.
Proses Pencarian dan Evakuasi
Berdasarkan pernyataan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, pada saat kejadian terdapat delapan anak buah kapal (ABK), yakni enam WNI dan dua warga Korea Selatan. Enam ABK berhasil diselamatkan — empat di antaranya WNI — sementara dua ABK WNI masih dalam proses pencarian.
“Pada saat kejadian, terdapat delapan ABK di atas kapal penangkap ikan tersebut, yang terdiri atas enam WNI dan dua warga negara Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, enam ABK, empat di antaranya adalah WNI, berhasil diselamatkan, sementara dua ABK WNI lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian,” jelas Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah.
Otoritas Korea Selatan mengerahkan berbagai alat utama sistem persenjataan dan kapal patroli penjaga pantai, kapal angkatan laut, helikopter, kapal kedinasan pemerintah setempat, serta bantuan dari kapal-kapal nelayan di sekitar lokasi untuk operasi pencarian dan penyelamatan.
Komunikasi Dengan Keluarga
KBRI Seoul juga menjalin komunikasi langsung dengan keluarga para awak di Indonesia untuk memberikan pembaruan informasi secara berkala dan pendampingan selama proses pencarian berlangsung.
Risiko Pekerjaan dan Perlindungan Hukum
Pekerjaan sebagai awak kapal perikanan, khususnya di negara mitra seperti Korea Selatan, disebut memiliki risiko tinggi. Sektor perikanan tangkap laut dalam menghadapi tantangan seperti kondisi alam ekstrem, cuaca buruk, risiko kecelakaan di laut, keterbatasan fasilitas keselamatan, dan kondisi kerja yang berat.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja perikanan, Pemerintah Indonesia menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Perikanan.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, ratifikasi tersebut menjadi dasar hukum untuk menghadirkan standar kerja yang layak, termasuk tata kelola proses rekrutmen, kejelasan hak dan kewajiban, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian perlindungan hukum bagi ABK ketika menghadapi situasi darurat di luar negeri seperti insiden di Busan saat ini.
Ikuti Ihram.co.id
