Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan penerimaan sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Rincian Penerimaan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga Rabu (31/12/2025), KPK telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek gratifikasi. Rinciannya meliputi 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan taksiran nilai Rp 3,23 miliar, serta 2.178 laporan dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.
“Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu, yang setara dengan 32,3% dari total pelapor. Sementara itu, 3.400 laporan (67,7%) berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Peningkatan Laporan Gratifikasi
Jumlah laporan gratifikasi pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 20% dibandingkan tahun 2024, yang tercatat sebanyak 4.220 laporan.
Modus Gratifikasi yang Menonjol
KPK menyoroti beberapa modus gratifikasi yang marak terjadi, di antaranya:
- Pemberian dari pihak perbankan yang dikemas dalam program marketing, sponsor, dan kehumasan.
- Gratifikasi yang diterima oleh mentor magang dari peserta magang.
- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun acara pisah sambut.
- Pemberian kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa.
- Pemberian ucapan terima kasih dari pengguna layanan, seperti dalam layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.
- Pemberian dari orang tua murid kepada guru.
- Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor dari pengguna layanan atau yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
“Sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Budi Prasetyo.






