Jakarta – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan para kepala daerah untuk selalu jujur dalam menyajikan identitas pribadi.
Pesan Kejujuran dari Dede Yusuf
“Catatan bagi para calon kepala daerah, harus jujur dalam menunjukkan pribadinya,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025). Ia menambahkan, jika seorang kepala daerah merasa ijazahnya diragukan keabsahannya, maka disarankan untuk menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saja.
Lebih lanjut, Dede Yusuf juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen para calon legislatif maupun eksekutif pada Pemilu mendatang.
“Jika merasa ijzahnya diragukan keabsahannya, sebaiknya cukup pakai ijazah SMA saja,” tegas Dede Yusuf. “Untuk KPU harus lebih teliti lagi melakukan verifikasi faktual ke kampus calon, jangan hanya administratif saja.”
Proses Hukum Hellyana
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepala Bagian Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (22/12/2025).
Meskipun demikian, Trunoyudo belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kapan tepatnya penetapan tersangka terhadap Hellyana dilakukan. Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai awal kasus ini, dapat disimak melalui video berikut: Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Begini Awal Kasusnya.






