IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang wajib dilakukan karena termasuk ke dalam rukun haji. Namun, dalam pelaksanaannya, ada jamaah mengalami haid.
Apa yang harus dilakukan? Apa solusinya?
Konsultan Ibadah Daker Madinah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan bagi jamaah perempuan yang hendak melakukan tawaf Ifadah ataupun tawaf umroh harus mengetahui syarat sah dari pelaksanaan tawaf tersebut adalah harus suci.
Pertama, ketika jamaah perempuan memiliki waktu yang lama dan tidak dalam waktu kepulangan maka yang bersangkutan harus menunggu suci. Ketika sudah suci maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf umroh.
"Ikhtiar berikutnya, jamaah perempuan dibolehkan menggunakan pil anti haid sebelum melaksanakan tawaf," kata Pengasuh Pesantren Denayar Jombang ini, Kamis (14/6/2023).
Bagaimana jika waktu mendesak...