"Itu sudah dianggap suci dan sudah dianggap sah. Solusi ini menggabungkan dua mazhab (talfiq) atau metode eklektik karena memang kondisinya," kata dia.
Bagaimana jika waktu sudah mepet, kata dia, sementara dalam sehari haid keluar terus? Maka jamaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan tawaf tersebut dianggap sah karena kondisi darurat sehingga tidak berkewajiban membayar dam.
"Tapi itu sudah kartu kuning, sudah solusi paling akhir," kata dia.
Namun, menurut Imam mazhab, kata Kiai Wazir, ketika thawaf dalam kondisi darurat seperti itu maka membayar dam yakni kambing untuk mazhah Hanafi. Sementara mazhab Hanafi mengatakan wajib membayar dam berupa unta.
Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang maka dikatakan Ibnu Taimiyah, setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan maka kewajiban itu menjadi gugur.
"Dengan demikan itu sudah aman, ini sebagai solusi yang paling akhir," kata Kiai Wazir.