Kiai Wazir melanjutkan, apabila waktu sudah mendesak lalu khawatir tertinggal rombongan dan mendekati pulang atau bagi gelombang kedua yang sudah harus diberangkatkan ke Madinah, maka solusinya cari jeda waktu dalam sehari baik satu jam atau dua jam waktu tidak keluarnya haid.
Jika waktu itu tiba, maka jamaah perempuan menyegerakan mandi lalu melaksanakan tawaf. Meskipun nanti selesai tawaf keluar haid, maka sudah dianggap sah.
"Dalam istilah fikihnya, النقاء في أيام الحيض طهر, Annaqo' fi ayyam alhaid thuhrur. Kondisi bersih (tidak keluar darah) pada hari haid, saat itu terbilang suci," kata dia.
Kiai Wazir melanjutkan, dengan melihat waktu tidak keluarnya haid, jamaah bisa memperkirakan misalnya berapa waktu yang dibutuhkan untuk tawaf. Lalu berapa jam yang dibutuhkan untuk mandi plus berjalan menuju Masjidil Haram.
Katakanlah, tawaf butuh tiga jam sementara tidak keluar haid diperkirakan tiga jam lebih sedikit maka secepatnya mandi dan tawaf, misalnya malam tidak keluar haid maka tak perlu menunggu pagi khawatir keluar lagi. Jamaah segera langsung tawaf dengan menggunakan pembalut.
Solusi menggabungkan dua mazhab...