Berita

KPK Dalami Kewajaran Aset Ridwan Kamil, Bandingkan dengan Penghasilan Resmi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan ketidakwajaran antara penghasilan resmi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan sejumlah aset yang dimilikinya. Penyelidikan ini mencakup aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK Telusuri Sumber Aset Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyandingkan data penghasilan resmi RK, potensi penghasilan lain, serta aset-aset yang diduga dimilikinya. “Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Proses pendalaman ini juga mencakup pemeriksaan terhadap penghasilan resmi RK selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. KPK juga menelusuri kepemilikan aset, baik yang terdaftar atas nama RK sendiri maupun yang dialihkan kepada pihak lain.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi sejumlah aset milik RK yang tidak tercantum dalam LHKPN. Aset-aset tersebut, termasuk tempat usaha seperti kedai kopi, menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber perolehannya. “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ungkap Budi Prasetyo pada Rabu (24/12).

Advertisement

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK

RK sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD. Saat itu, RK menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK merupakan momen yang telah dinantinya. “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK usai pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta). Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang diduga berasal dari dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement