Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret, tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sehingga tarif yang berlaku pada Januari 2026 sama dengan tarif pada periode sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung aktivitas ekonomi di awal tahun, serta memperkuat daya beli masyarakat. Hal ini merupakan wujud sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan PT PLN (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik sebenarnya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2026.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Tri Winarno juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi, tetapi juga bagi 25 golongan pelanggan lainnya yang tarifnya tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap akan terus diberikan kepada golongan yang berhak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, menjaga daya beli, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik per kWh Januari 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk Januari 2026 yang tidak mengalami kenaikan:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh






